Jokowi Ungkap Alasan Tak Akan Tempati Rumah Pemberian Negara di Colomadu
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak akan tinggal di rumah pensiun pemberian negara di Karanganyar.
Ringkasan Berita:
- Jokowi mengaku tidak akan menempati rumah pensiun pemberian negara di Kabupaten Karanganyar.
- Dia mengaku ingin tetap tinggal di rumah lamanya di Kota Solo
- Jokowi mengatakan rumah di Karanganyar bisa dialihfungsikan untuk ruang publik
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak akan tinggal di rumah pensiun pemberian negara di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jokowi mengaku akan tetap menempati rumah lawasnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat ini rumah pensiun Jokowi masih dibangun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Rumah itu hampir rampung karena pembangunan sudah mencapai 90 persen.
“Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi di Banjarsari, Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi kemudian mengungkapkan alasannya enggan menempati rumah pemberian negara.
“Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, sudah punya rumah. Kita ini sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” ujar Jokowi.
Mantan orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan rumah lamanya di Sumber mempunyai nilai sentimental tersendiri. Oleh karena itu, Jokowi mengatakan rumah itu akan tetap menjadi tempat tinggal utamanya.
Jokowi kemudian menyebut rumah pensiunnya di Colomadu bisa saja kelak difungsikan sebagai ruang publik atau tempat pertemuan.
“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” kata dia.
Jokowi sudah pernah menolaknya
Sebelum setuju memiliki rumah pensiun di Colomadu, Jokowi ternyata pernah menolak "hadiah" dari negara atas kerjanya sebagai poresiden.
Baca juga: Bahas soal Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh, Projo Sebut Isu Apapun Dipakai untuk Serang Jokowi
Pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2017 ketika dia menjabat periode pertama.
Menurut mantan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin, Jokowi menolak pemberian itu.
"Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak," kata Bey, 29 Juni 2024, dikutip dari Warta Kota Live.
Pada periode kedua kepimpinannya, Jokowi akhirnya menyetujui rumah pensiun untuknya yang dibangun di Colomadu.
Bey mengatakan pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sudah sesuai dengan aturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.