Selasa, 12 Mei 2026

Demo di Jakarta

Senasib dengan Khariq dan Delpedro, Praperadilan Syahdan Hussein Juga Ditolak Hakim

Dengan adanya putusan ini maka status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein dianggap sah menurut hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN - Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan menolak praperadilan yang diajukan admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein
  • Dia dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu
  • Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein,  atas kasus penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.

Dengan adanya putusan ini maka status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein dianggap sah menurut hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan Syahdan dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel itu digelar di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

Tak hanya itu penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan Syahdan menurut hakim juga sudah atas seizin dari Ketua Pengadilan.

"(Penetapan tersangka) telah didasari dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Praperadilan tersangka lainnya juga ditolak

Di hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Sidang Muzzafar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan.

Sama seperti Syahdan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu juga menolak gugatan dari staf lokataru tersebut.

Alhasil usai adanya keputusan hakim ini, penetapan tersangka kedua aktivis tersebut telah dianggap sah.

Selain itu penyidikan kasus dugaan penghasutan yang membelit mereka tetap dilanjutkan.

Kronologi perkara

Muzaffar Salim dan Syahdan Husein bersama dua aktivis lainnya yakni Delpedro Marhaen serta Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung, Senin (27/10/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved