Eks Dirut Pertamina Mengaku Dapat Tekanan Dari Tokoh Nasional Agar Perhatikan Perusahaan Riza Chalid
Karen Agustiawan disebut mendapatkan tekanan dari tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM
"Tidak semua yang kaitannya dengan operasional itu diketahui oleh Dirut. Kecuali kalau misalnya terkait dengan kontrak jangka panjang maupun investasi," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta disebut menandatangani persetujuan penunjukkan pemenang langsung, penandatanganan perjanjian jasa, penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM oleh PT Oiltanking Merak.
Hanung mengaku persetujuan tersebut diberikan atas perintah atasannya Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Jika tidak dijalankan, Hanung akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatannya.
"Apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak, perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid," kata jaksa membacakan BAP saksi Hanung di persidangan, Senin (20/10/2025) malam.
Sinyalnya adalah dengan kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaannya terkait proses rencana sewa storage PT Oiltangki Merak yang diajukan Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadan.
Hanung menegaskan ia menafsirkan itu perintah dari pimpinannya dan kalau tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan.
"Artinya ini saya menafsirkan perintah dari pimpinan saya, kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan," kata Hanung.
Dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Tujuannya agar PT Oiltanking Merak bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.
Padahal kerja sama tersebut pada kenyataanya tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Akibat dari perbuatan Riza Chalid Cs, negara mengalami kerugian Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.