Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Perusahaan Riza Chalid Ikut Tahap Kajian Pengadaan Terminal BBM Pertamina, Saksi Takut Menegur

Ahmad mengaku tak berani menegur, karena takut tak dibayar dalam kerjasama kajian Puslit UI dengan PT Pertamina sebesar Rp400 juta.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam. Jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

"Hanya lisan, dari yang saya dengar," jawab Ahmad.

Adapun dalam dakwaan jaksa dalam kerjasama sewa terminal BBM ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun.

Di persidangan Ahmad menyebutkan dari penelitian yang pihaknya lakukan terminal BBM (TBBM) milik PT Olitangking Merak merugi selama tiga tahun.

"Kemudian dari data-data yang diperoleh Oiltanking tadi pada akhirnya apa yang dilakukan kajian?" tanya jaksa di persidangan.

Diterangkan Ahmad hanya hasil audit dan satu lagi informasi surat dari kelurahan terkait harga tanah.

"Hasil audit maksudnya laporan keuangan?" tanya jaksa.

Kemudian dijelaskan Ahmad selembar audit kerugian yang dialami Oiltangking.

"Bukan selembar hasil audit yang merugi tiga tahun," jawab Ahmad.

Jadi, lanjut jaksa dari hasil itu ada audit PT Oiltanking merugi dalam tiga tahun. Penyebabnya apa saudara tidak melakukan kajian.

"Tidak," jawab Ahmad.

Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved