Rabu, 29 Oktober 2025

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

Purbaya Tak Tahu Bahlil Naikkan Tukin Anak Buah hingga 100 Persen: Kalau Ada Perintah, Kami Ikuti

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak tahu Bahlil Lahadalia menaikkan tukin pegawai Kementerian ESDM hingga 100 persen.

Tribunnews/Nitis Hawaroh
TUKIN PEGAWAI ESDM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Senin (27/10/2025). Purbaya mengaku tak tahu soal Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan akan menaikkan tukin pegawai ESDM hingga 100 persen. 

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  6. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.
  7. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  8. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  10. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  11. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  12. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  13. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  14. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  15. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endrapta Ibrahim, Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved