Upah Minimum Provinsi
Buruh Demo Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Segini Upah di 38 Provinsi jika Terealisasi
Berikut UMP 2026 di 38 provinsi jika tuntutan buruh agar ada kenaikan hingga 10,5 persen terealisasi. Tuntutan ini merujuk pada putusan MK.
"Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional," katanya pada Senin (13/10/2025) lalu.
Yassierli turut menegaskan bahwa pengumuman besar UMP 2026 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Tak cuma itu, ia juga mengatakan hitung-hitungan kenaikan UMP 2026 turut merujuk dengan putusan MK.
"Iya, seluruh poin-poin harus diakomodir. Jadi pemerintah wajib mengakomodasi dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini," jelasnya.
UMP 2026 di 38 Provinsi jika Kenaikan 10,5 Persen Terealisasi
Berikut UMP 2026 di setiap provinsi di Indonesia jika kenaikannya mencapai 10,5 persen:
- Aceh: Rp3.685.615 menjadi Rp4.072.605
- Sumatra Utara: Rp2.992.599 menjadi Rp3.306.822
- Sumatra Barat: Rp2.994.193 menjadi Rp3.308.583
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570 menjadi Rp4.068.135
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653 menjadi Rp4.004.137
- Riau: Rp3.508.775 menjadi Rp3.877.196
- Lampung: Rp2.893.069 menjadi Rp3.196.841
- Bengkulu: Rp2.670.039 menjadi RpRp2.950.393
- Jambi: Rp3.234.533 menjadi Rp3.574.159
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 menjadi Rp4.283.643
- Banten: Rp2.905.119 menjadi Rp3.210.156
- DKI Jakarta: Rp5.396.760 menjadi Rp5.963.420
- Jawa Barat: Rp2.191.232 menjadi Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.169.348 menjadi Rp2.397.130
- Jawa Timur: Rp2.305.984 menjadi Rp2.548.112
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080 menjadi Rp2.501.808
- Bali: Rp2.996.560 menjadi Rp3.311.199
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 menjadi Rp2.573.511
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 menjadi Rp2.876.239
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 menjadi Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 menjadi Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 menjadi Rp3.863.294
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 menjadi Rp3.956.077
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 menjadi Rp3.955.141
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 menjadi Rp4.171.845
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 menjadi Rp3.220.614
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 menjadi Rp3.396.274
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 menjadi Rp4.041.567
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 menjadi Rp3.430.395
- Gorontalo: Rp3.221.731 menjadi Rp3.560.013
- Maluku Utara: Rp3.408.000 menjadi Rp3.765.840
- Maluku: Rp3.141.699 menjadi Rp3.471.577
- Papua: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862
- Papua Barat: Rp3.615.000 menjadi Rp3.994.575
- Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847 menjadi Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.285.847 menjadi Rp4.735.862
- Papua Barat Daya: Rp3.615.000 menjadi Rp3.994.575
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nitis Hawaroh)(Kompas TV/Dian Nita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.