Sabtu, 16 Mei 2026

Gelar Pahlawan Nasional

Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, YLBHI: Lebih Penting Pengungkapan Kasusnya

Sampai hari ini kita tahu bahwa belum ada pengungkapan yang utuh yang kemudian mengungkap seluruh penculik dan pembunuh Marsinah

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PAHLAWAN NASIONAL - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025). Arif menanggapi terkait nama tokoh buruh Marsinah yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Marsinah diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional
  • Usulan gelar pahlawan memiliki mekanisme yang berlaku dengan syarat yang tidak mudah
  • Publik harus objektif untuk memandang usulan tersebut

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama aktivis sekaligus tokoh buruh pada masa Orde Baru yang diculik dan terbunuh pada 8 Mei 1983, Marsinah, diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Hal itu terungkap usai Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan telah menyerahkan berkas 40 nama usulan pahlawan nasional ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di mana satu di antaranya adalah Marsinah.

Baca juga: Sosok Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM Pertanyakan Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan usulan gelar pahlawan memiliki mekanisme yang berlaku dengan syarat yang tidak mudah.

Untuk itu, ia mengajak publik untuk memandang usulan tersebut secara objektif soal hal tersebut.

"Dan bicara terkait Marsinah, saya pikir lebih penting untuk kemudian berbicara bagaimana penegakan hukum, investigasi pengungkapan kasus Marsinah secara terang benderang," kata Arif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).

"Karena sampai hari ini kita tahu bahwa belum ada pengungkapan yang utuh yang kemudian mengungkap seluruh pelakunya (penculik dan pembunuh Marsinah)," lanjut dia.

Bahkan, kara Arif, apa yang dialami Marsinah juga dialami oleh salah satu advokat yang mengadvokasi kasus Marsinah, yakni Munir Said Thalib.

Diketahui, pada tahun 2004 Munir meninggal dunia karena racun arsenik saat perjalanan ke Belanda menggunakan pesawat terbang.

"Kami pikir penting untuk mengingatkan negara, untuk melihat persoalan mendasar dari kasus Marsinah bagaimana pelindungan hak-hak terhadap para pekerja, para buruh baik itu hak normatifnya selama bekerja, termasuk hak mereka untuk berpendapat dan berekspresi sebagai warga negara," pungkas Arif.

Baca juga: KontraS: Soeharto Tidak Layak untuk Diberikan Gelar Pahlawan

Diberitakan sebelumnya, Gus Ipul menyatakan telah menyerahkan berkas 40 nama usulan pahlawan nasional ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.

Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut antara lain Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta tokoh buruh Marsinah.

Ia mengatakan nama-nama yang diusulkan tersebut telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. 

"Ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain," kata Gus Ipul kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).

Marsinah adalah simbol perjuangan buruh dan keberanian perempuan Indonesia yang tewas tragis karena membela hak-hak pekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved