Rabu, 5 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Demo Tuntut Pemakzulan Gibran di Solo, Rizal Fadilah: Gibran Cacat Konstitusi, Usianya Di-Mark Up

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebaagai cawapres di Pilpres 2024.

|
Foto: Sekretariat Wakil Presiden
TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri Gudang Arang Merauke, 16 September 2025. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi. 
Ringkasan Berita:
  • Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari kursi wakil presiden belum berhenti.
  • Di Solo, sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi, diadili.
  • Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sudah satu tahun berjalan sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari kursi wakil presiden belum berhenti.

Terbaru, sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI), yang terletak di Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (28/10/2025) menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), diadili.

Kedua tuntutan itu lahir dari polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh duo bapak anak tersebut.

Dalam aksi demonstrasi ini, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menyebut, proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu cacat konstitusi.

Jelang pencalonan, usia Gibran waktu itu adalah 36 tahun, masih berada di bawah syarat batas usia minimal 40 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon presiden atau calon wakil presiden.

Akan tetapi, ia ternyata masih bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah terpilih melalui Pemilu. 

Putusan tersebut pun menimbulkan kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Gibran untuk maju ke Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tutur Rizal, dikutip dari TribunSolo.

Kemudian, Rizal menyentil polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh Gibran dan bapaknya, Jokowi.

Menurutnya, riwayat pendidikan suami Selvi Ananda itu bermasalah, di mana ijazahnya dianggap palsu.

Baca juga: Hendri Satrio Sebut Tiga Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Kasus Silfester Matutina

Kemudian, ia mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, lantaran polemik ijazah dan sejumlah kontroversi yang melingkupi bapak dan anak tersebut.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” seru Rizal.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rizal Fadilah sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik/fitnah dari tudingan ijazah palsu.

Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili

Seruan serupa juga sebelumnya telah disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Saat berada di Solo pada Senin (27/10/2025), Rismon menyerukan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan.

Rismon sendiri merupakan salah satu tokoh dari trio RRT bersama pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang selama ini gencar mempertanyakan keabsahan ijazah milik Jokowi dan Gibran.

Ia mengklaim, ijazah milik Gibran tidak sah sekaligus menuding Jokowi telah memaksakan anaknya itu untuk maju sebagai wakil presiden mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.

Pria yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Mataram ini memaparkan lebih lanjut, alasan Gibran harus dicopot dari posisinya sebagai RI2.

Menurut Rismon, Gibran diduga memalsukan ijazah SMA.

“Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon kepada awak media saat berada di Solo, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunSolo.

"Hanya satu tahun di Orchid Park Secondary School, lalu kemudian melompat ke diploma dua tahun. Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma?" lanjutnya.

"Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” sambungnya.

Adapun Gibran telah digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.

Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Proses hukum dari gugatan ini hingga kini masih berjalan.

Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Dokter Tifa.

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
  • (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Program UTS Insearch di Australia yang ditempuh Gibran ini jadi polemik.

Rekan Rismon, Roy Suryo bilang, program tersebut lebih mirip kursus singkat yang berlangsung selama enam bulan, bukan seperti pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) secara penuh.

Apalagi, program UTS Insearch yang ditempuh Gibran juga ditulis dengan periode tiga tahun.

Selain menuntut Gibran dimakzulkan, Rismon menyerukan agar Jokowi diadili.

Alasannya, tidak hanya karena polemik keabsahan ijazah Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun, Rismon juga menilai, Jokowi telah memaksakan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.

“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.

"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved