Kamis, 30 Oktober 2025

Roy Suryo Klaim Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Salahi Aturan, Senggol Nama Purbaya Yudhi Sadewa

Roy Suryo menilai rumah pensiun Mantan Presiden RI Jokowi yang luasnya 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, menyalahi aturan.

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Dalam foto: Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Pakar telematika Roy Suryo mengomentari rumah pensiun milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Rumah pensiun milik Mantan Presiden RI Jokowi di Colomadu, Karanganyar dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
  • Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.
  • Roy Suryo menilai, rumah pensiun Jokowi menyalahi aturan, karena melebihi ketentuan Keppres Nomor 81 Tahun 2004 (maksimal Rp20 miliar) dan Permenkeu RI Nomor 120/PMK.06/2022 (maksimal luas 1.500 meter persegi).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengomentari rumah pensiun milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) 2013-2014 itu, rumah pensiun Jokowi tersebut melanggar aturan, khususnya mengenai nilai maksimal rumah untuk mantan presiden.

Adapun aturan tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tertuang dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    Pasal 8
    Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan
    hormat dari jabatannya,masing-masing :
    a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
    perlengkapannya;
    b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
  2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Roy Suryo: Harga Rumah Pensiun Jokowi 10 Kali Lipat dari Ketentuan Pemerintah

Roy Suryo berkata nilai rumah Jokowi melebihi nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kata pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini, nilai rumah Jokowi justru 10 kali lipat dari nilai maksimal rumah seorang mantan presiden.

Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.

Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar. 

Baca juga: Seruan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Rakabuming Raka, Rismon Sianipar: Memaksakan Anak

Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.

"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).

"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."

"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."

"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."

Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.

Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Sentil Purbaya

Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.

Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.

"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden RI

Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Jangan Disetarakan dengan Harga Tanah di Jakarta

Roy Suryo lantas menjelaskan bahwa harga tanah untuk rumah mantan presiden tidak seharusnya diutak-atik, di mana luas lahan dengan harga tanah di Solo disetarakan dengan harga tanah di Jakarta.

Ia pun menyebut presiden terdahulu seperti B.J. Habibie dan Gus Dur lebih memilih menerima uang Rp20 miliar, bukan memaksa dibelikan tanah.

"Kalau dikatakan, 'oh, ya itu karena [tanahnya] di Solo,' mbok coba dilihat perbandingan tanahnya kali berapa. Nilainya tidak setara," ujar Roy Suryo.

"Bahkan beberapa presiden terdahulu, Bung Karno, Pak Harto sekalipun, Gus Dur, Habibie; karena uangnya tidak bisa dibelikan tanah, mereka terima uang Rp20 miliar."

"Jadi, kalau memang enggak cukup, ya harus uangnya yang dikasih, bukan memaksakan harga tanah di Solo untuk kemudian dikonversi harga tanah di Jakarta. Ini enggak benar sama sekali."

"Rakyat harus tahu, pemerintah juga harus tahu, bahwa rumah baru Jokowi yang akan diresmikan nanti, pelanggaran terhadap Keppres Nomor 81 Tahun 2004, Permenkeu Nomor 120 Tahun 2022."

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved