Minggu, 9 November 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Peran Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Disebut Terima Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA

KPK membeberkan peran eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR KPK - Potret Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia membeberkan peran eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019 hingga 2024, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved