Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Dalami Modus Makelar Kasus Bayu Widodo yang Janjikan Amankan Perkara TKA Kemnaker
Bayu Widodo Sugiarto, telah diperiksa penyidik terkait modusnya yang mengaku bisa mengurus atau mengamankan perkara tersebut di KPK.
Ringkasan Berita:
- Bayu Widodo alias Bayu Widodo Sugiarto diperiksa karena mengaku bisa mengurus perkara korupsi RPTKA di KPK.
- KPK mendalami pengetahuan Bayu terkait aliran uang dari pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Juru Bicara KPK menyatakan bahwa modus Bayu justru membuktikan tidak adanya praktik pengurusan perkara di lembaga tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya oknum makelar kasus yang mencoba memanfaatkan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seorang pria bernama Bayu Widodo (WDD) alias Bayu Widodo Sugiarto, telah diperiksa penyidik terkait modusnya yang mengaku bisa mengurus atau mengamankan perkara tersebut di KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Bayu Widodo.Â
Menurutnya, pemeriksaan itu untuk mendalami pengetahuan Bayu Widodo mengenai aliran uang dari pihak-pihak di Kemnaker.
"Benar, jadi kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara WDD," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
"(WDD diperiksa) terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai aliran uang. Khususnya dari pihak-pihak Kemnaker dengan modus yang dilakukan oleh Saudara WDD ini bisa mengurus perkara di KPK," jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa pengungkapan modus Bayu Widodo ini justru menjadi bukti bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara di internal KPK.Â
Ia mencontohkan, penyidikan kasus RPTKA sendiri masih terus berjalan dan bahkan telah menjerat tersangka baru.
"Ini sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pengurusan perkara yang dilakukan di KPK. Ini dibuktikan dengan adanya perkara RPTKA ini penyidikannya masih terus berprogres. Bahkan hari ini kami sampaikan ada tersangka baru," kata Budi.
"Artinya ini perbuatan oknum yang bersangkutan, yang melakukan dugaan penipuan bisa melakukan pengurusan perkara di KPK kepada pihak-pihak di Kemnaker," tambahnya.
Penetapan tersangka baru yang dimaksud Budi adalah Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker era Menteri Hanif Dhakiri.Â
Heri menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Terkait tindak lanjut terhadap Bayu Widodo, Budi menjelaskan bahwa KPK akan lebih dulu menganalisis hasil pemeriksaan untuk menentukan unsur pidananya.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan ini nanti akan dipelajari dan dianalisis seperti apa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara WDD," terang Budi.
"Apakah betul memenuhi unsur-unsur tindak pidana? Kemudian apakah masuk unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi? Nah itu nanti akan dipelajari," imbuhnya.
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
| Rumahnya Pernah Digeledah, KPK Panggil PNS Kemnaker Rizky Junianto Terkait Kasus Pemerasan TKA | 
|---|
| KPK Kumpulkan Bukti, Sinyal Panggil Tiga Eks Menaker Menguat di Kasus Peras TKA | 
|---|
| KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan Cawang | 
|---|
| KPK Telusuri Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sebelum dan Sesudah 2019 | 
|---|
| KPK Sebut Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Minta Mobil Toyota Innova Baru dari Agen Penyalur TKA | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.