MKD Lanjutkan Kasus Adies Kadir Hingga Sahroni, Mengapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo Ditolak?
Setelah melakukan kajian, MKD menegaskan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Rapat Internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas sejumlah perkara pengaduan serta surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan dan tata beracara MKD.
“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: MKD Bakal Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Sahronis Cs Hari Ini, Berikut Agendanya
MKD adalah alat kelengkapan tetap DPR RI yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra lembaga DPR serta menegakkan kode etik anggota DPR.
Dalam rapat yang dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, 8 anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, lembaga tersebut memutuskan untuk menindaklanjuti 5 perkara pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” bunyi keputusan rapat tersebut.
Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
Setelah melakukan kajian, MKD menegaskan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” jelasnya.
Nazaruddin menegaskan, MKD akan terus bekerja secara profesional dan independen sesuai prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Baca juga: Menilik Kondisi Ruang Kerja Rahayu Saraswati di Senayan Sehari Setelah Umumkan Mundur dari DPR RI
“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tuturnya.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, politisi Partai Gerindra dan keponakan Presiden Prabowo Subianto, memang sempat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Berikut poin-poin pentingnya:
- Surat pengunduran diri Rahayu Saraswati disampaikan ke MKD DPR RI dan dibahas dalam rapat internal pada 29 Oktober 2025.
- Keputusan MKD: Menolak pengunduran diri tersebut dan menyatakan bahwa Rahayu tetap menjadi anggota DPR RI.
- Alasan penolakan tidak dijelaskan secara rinci ke publik, namun MKD menyatakan keputusan diambil secara profesional dan independen.
- Surat pengunduran diri sebelumnya juga telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada 16 Oktober 2025.
(*)
| Presiden Prabowo Bertemu Dasco di Widya Chandra, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Alasan Komisi VIII DPR Kebut Pembahasan Penetapan Ongkos Haji 2026 |
|
|---|
| Rudianto Lallo: Pemusnahan 214 Ton Narkoba Bukti Negara Hadir Lawan Kejahatan Luar Biasa |
|
|---|
| DPR: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Tanggung Rp54,1 Juta |
|
|---|
| DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2026 Sebesar Rp 87,4 Juta, Per Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.