Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Pesantren Pakai APBN: Anak Bangsa Harus Disantuni
Maruf Amin mendukung langkah Pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk renovasi pondok pesantren
Ringkasan Berita:
- Pemerintah daerah harus berpartisipasi dalam membantu pondok pesantren
- Santri merupakan anak bangsa yang harus dibantu pemerintah
- Pesantren berfungsi pusat pendidikan, pusat dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-13 RI, KH Maruf Amin mendukung langkah Pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk renovasi pondok pesantren.
Maruf Amin mengatakan saat ini telah ada undang-undang yang mengatur tentang pesantren, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sehingga, menurut Maruf Amin, sudah selayaknya ada anggaran untuk pesantren yang bersumber dari APBN.
"Nah, sudah ada undang-undangnya kan pasti seharusnya ada. Ada APBN-nya, bahkan sekarang sudah dibentuk Dirjen Pesantren. Jadi mestinya ada APBN-nya," kata Maruf setelah diskusi Wakafpreneur yang digelar Forjukafi di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ia mengungkapkan pesantren memiliki tiga fungsi dalam UU Pesantren, yakni pusat pendidikan, pusat dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren, Nama Calon Dirjen Masih Disimpan Rapat
Menurut Maruf Amin, para santri merupakan anak bangsa yang harus dibantu Pemerintah.
"Di situ ada anak bangsa yang harus disantuni oleh pemerintah. Maka itu saya kira harus dikasih anggaran juga. Itu bagian daripada kewajiban," katanya.
Selain itu, Maruf Amin mengatakan bantuan juga seharusnya tidak hanya diberikan Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah, kata Maruf Amin, juga harus berpartisipasi dalam membantu pondok pesantren.
Baca juga: Kado Sumpah Pemuda, Bupati Lucky Hakim Terbitkan Perbup Fasilitasi Pesantren di Indramayu
"Dan bukan hanya dari pemerintah pusat, daripada daerah. Jangan sampai daerah tidak memperhatikan. Agama itu sentralisasi. Ini bukan rezim agama, tapi rezim pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani kesepakatan bersama dalam perbaikan infrastruktur pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan kesepakatan bersama lintas kementerian ini dalam rangka memperbaiki dan rehabilitasi keamanan bangunan pesantren.
Kementerian PU, bertugas memastikan keamanan bangunan.
Kemudian Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator pembinaan pesantren.
Kementerian Dalam Negeri berperan memastikan pemerintah daerah melakukan audit kondisi bangunan pesantren.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang layak dan aman.
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.