Menkeu Purbaya dan Kiprahnya
Cerita Purbaya Ngobrol Bareng Jaksa Agung, Sebut Pegawai Pajak-BC Kena Kasus Hukum Dilindungi Atasan
Purbaya memperoleh cerita dari Jaksa Agung bahwa pegawai pajak dan bea cukai memperoleh perlindungan dari atasan ketika tersandung kasus hukum.
Ringkasan Berita:
- Purbaya memperoleh cerita dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di mana pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung hukum akan dilindungi oleh atasannya.
- Dia pun menegaskan di era kepemimpinannya di Kemenkeu, hal tersebut tidak bakal terjadi.
- Purbaya mengungkapkan bagi pegawai yang jujur dalam bertugas tidak usah takut dan tetap bekerja seperti apa adanya.
- Namun, bagi pegawai yang melanggar hukum, Purbaya tegas tidak akan melindunginya.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bercerita soal pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam satu kesempatan.
Di mana dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut sempat ditanya oleh Burhanuddin terkait boleh atau tidaknya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diproses hukum.
Mendengar pertanyaan Burhanuddin, Purbaya pun kaget. Dia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum.
"Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung, saya nggak tahu rahasia atau nggak. Tapi rahasia juga nggak apa-apa. Dia tanya sama saya 'Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum?'"
"Apa tuh? Diselewengkan, mencuri, segala macam, boleh nggak dihukum. Saya kan bingung, maksud Bapak apa? (Burhanuddin bertanya) boleh nggak dihukum? (Purbaya menjawab) ya hukum aja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Purbaya lantas mengetahui bahwa pertanyaan Jaksa Agung kepadanya berdasarkan pengalaman di mana ada perlindungan dari atasan para pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung kasus hukum.
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Pasang Purbaya sebagai Striker di Kabinet: Biar Bisa Mengacak-acak
Dia menyebut dalih perlindungan yang diberikan karena ketika ada pegawai yang terkena kasus hukum, maka akan mengganggu stabilitas nasional.
"Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (proses hukum), akan ada intervensi dari atas karena akan mengganggu stabilitas nasional," jelasnya.
"Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa," sambung Purbaya.
Namun, dia menegaskan di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terjerat kasus hukum.
Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Petugas pajak yang baik-baik, nggak usah takut. Yang miring-miring boleh takut sekarang karena nggak akan saya lindungi. Tapi kalau dia nggak salah, saya akan lindungi habis-habisan," tuturnya.
Langkah Tegas Purbaya ke Pegawai yang Langgar Hukum
Purbaya sebelumnya telah menindak tegas sejumlah pegawai yang telah melanggar hukum.
Contohnya, dia sempat mengungkap adanya pemecatan terhadap 26 pegawai pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) untuk mengakali setoran pajak.
Dia mengatakan para pelaku itu disebut telah menyalahi wewenang seperti menerima uang di luar haknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.