Bukan Hanya Fotografer, Penyedia Aplikasi Jual-Beli Foto Juga Bisa Disanksi Jika Langgar Hak Privasi
Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.
"Kalau ada konten yang melanggar privasi, PSE wajib nurunin listing itu. Kalau bandel, harus ada sanksi bertahap, peringatan, denda, sampai pembatasan akun/penutupan akses," ucap dia.
Amelia berpandangan, di era digitalisasi saat ini perlu digiatkannya literasi digital yang jelas di sekolah dan komunitas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ranah digital.
Sebab, fenomena fotografer jalanan yang tengah marak belakangan ini menjadi salah satu kegiatan yang berpotensi besar melanggar UU ITE yang berujung pada sanksi hukum.
"Motret orang itu bukan masalah, tapi menyebarkan dan mengkomersialkan wajah orang tanpa izin itu masalah hukum," ucapnya.
Komisi I DPR ditegaskan Amelia, akan mengawal polemik tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komdigi,asosiasi fotografer, dan PSE menerapkan aturan yang sesuai.
Kata dia koordinasi tersebut harus dipercepat supaya perlindungan privasi benar-benar jalan, bukan hanya wacana.
"Intinya simpel, privasimu sama dengan hak kamu. Wajahmu bukan barang dagangan orang lain," tandas dia.
| Ahmad Dhani Diam-diam Buat Laporan Baru, Lita Gading Singgung 3 Unsur yang Tak Diketahui Suami Mulan |
|
|---|
| Erika Carlina Tak Minta Dinikahi, Tapi Polisikan DJ Panda: Kini Naik Penyidikan |
|
|---|
| Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE |
|
|---|
| Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan |
|
|---|
| Persija Gelar Kelas Fotografi, Peserta Dapat Kesempatan Memotret Langsung Pertandingan di JIS |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.