Sabtu, 1 November 2025

Bukan Hanya Fotografer, Penyedia Aplikasi Jual-Beli Foto Juga Bisa Disanksi Jika Langgar Hak Privasi

Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GAN
Fotografer jalanan menggunakan kamera DSLR memotret konsumennya di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/2/2023). Para fotografer jalanan ini menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin mendapatkan foto berkualitas dan angle yang bagus. Harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau, satu foto cukup menebusnya dengan uang Rp 5.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Kalau ada konten yang melanggar privasi, PSE wajib nurunin listing itu. Kalau bandel, harus ada sanksi bertahap, peringatan, denda, sampai pembatasan akun/penutupan akses," ucap dia.

Amelia berpandangan, di era digitalisasi saat ini perlu digiatkannya literasi digital yang jelas di sekolah dan komunitas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ranah digital.

Sebab, fenomena fotografer jalanan yang tengah marak belakangan ini menjadi salah satu kegiatan yang berpotensi besar melanggar UU ITE yang berujung pada sanksi hukum.

"Motret orang itu bukan masalah, tapi menyebarkan dan mengkomersialkan wajah orang tanpa izin itu masalah hukum," ucapnya.

Komisi I DPR ditegaskan Amelia, akan mengawal polemik tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komdigi,asosiasi fotografer, dan PSE menerapkan aturan yang sesuai.

Kata dia koordinasi tersebut harus dipercepat supaya perlindungan privasi benar-benar jalan, bukan hanya wacana.

"Intinya simpel, privasimu sama dengan hak kamu. Wajahmu bukan barang dagangan orang lain," tandas dia.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved