Sabtu, 1 November 2025

Bukan Hanya Fotografer, Penyedia Aplikasi Jual-Beli Foto Juga Bisa Disanksi Jika Langgar Hak Privasi

Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GAN
Fotografer jalanan menggunakan kamera DSLR memotret konsumennya di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/2/2023). Para fotografer jalanan ini menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin mendapatkan foto berkualitas dan angle yang bagus. Harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau, satu foto cukup menebusnya dengan uang Rp 5.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • Belakangan ini munculnya fotografer dadakan di jalanan untuk memoret warga yang jogging
  • Fotografer-fotografer tersebut muncul di beberapa titik jalan yang biasa dilalui para pelari dan siap memotretnya.
  • Namun hal itu banyak memunculkan ketidaknyamanan warga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni mewanti-wanti siapapun pihak yang menjual foto hasil jepretan fotografer jalanan yang tidak memiliki izin atau persetujuan dari orang yang menjadi objek karyanya.

Kata dia, sanksi hukum bisa saja diterapkan oleh pihak yang melanggar hak privasi seseorang tersebut, termasuk penyedia jasa aplikasi seperti marketplace atau website.

Pernyataan itu disampaikan Amelia menyikapi maraknya fenomena pegiat fotografer jalanan.

Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yaitu platform/aplikasi/marketplace yang memajang atau menjual foto, juga harus ikut tanggung jawab," kata Amelia dalam keterangan persnya, Jumat (31/10/2025).

Marak fotografer jalanan

Tren lari atau jogging belakangan ini kian digandrungi di berbagai kota di Indonesia.

Tren itu juga dibarengi dengan munculnya fotografer dadakan.

Fotografer-fotografer tersebut muncul di beberapa titik jalan yang biasa dilalui para pelari dan siap memotretnya.

Beberapa pelari mungkin dipotret tanpa izin dan kemudian fotonya dijual oleh sang fotografer melalui marketplace.

Hal ini banyak menimbulkan keluhan warga.

Langgar UU ITE

Menurut Amelia, tindakan mengambil foto seseorang tanpa izin akan melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kata legislator dari Fraksi NasDem tersebut, penyedia aplikasi wajib hukumnya menghapus konten dari fotografer yang melanggar privasi.

Jika turut terlibat dalam penjualan, maka bukan tidak mungkin sanksi denda hingga penutupan akses akan diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved