Bukan Hanya Fotografer, Penyedia Aplikasi Jual-Beli Foto Juga Bisa Disanksi Jika Langgar Hak Privasi
Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.
Ringkasan Berita:
- Belakangan ini munculnya fotografer dadakan di jalanan untuk memoret warga yang jogging
- Fotografer-fotografer tersebut muncul di beberapa titik jalan yang biasa dilalui para pelari dan siap memotretnya.
- Namun hal itu banyak memunculkan ketidaknyamanan warga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni mewanti-wanti siapapun pihak yang menjual foto hasil jepretan fotografer jalanan yang tidak memiliki izin atau persetujuan dari orang yang menjadi objek karyanya.
Kata dia, sanksi hukum bisa saja diterapkan oleh pihak yang melanggar hak privasi seseorang tersebut, termasuk penyedia jasa aplikasi seperti marketplace atau website.
Pernyataan itu disampaikan Amelia menyikapi maraknya fenomena pegiat fotografer jalanan.
Fenomena ini dikeluhkan oleh masyarakat karena kerap mengambil gambar yang tidak sepatutnya dan menjualnya tanpa izin.
"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yaitu platform/aplikasi/marketplace yang memajang atau menjual foto, juga harus ikut tanggung jawab," kata Amelia dalam keterangan persnya, Jumat (31/10/2025).
Marak fotografer jalanan
Tren lari atau jogging belakangan ini kian digandrungi di berbagai kota di Indonesia.
Tren itu juga dibarengi dengan munculnya fotografer dadakan.
Fotografer-fotografer tersebut muncul di beberapa titik jalan yang biasa dilalui para pelari dan siap memotretnya.
Beberapa pelari mungkin dipotret tanpa izin dan kemudian fotonya dijual oleh sang fotografer melalui marketplace.
Hal ini banyak menimbulkan keluhan warga.
Langgar UU ITE
Menurut Amelia, tindakan mengambil foto seseorang tanpa izin akan melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kata legislator dari Fraksi NasDem tersebut, penyedia aplikasi wajib hukumnya menghapus konten dari fotografer yang melanggar privasi.
Jika turut terlibat dalam penjualan, maka bukan tidak mungkin sanksi denda hingga penutupan akses akan diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).
| Ahmad Dhani Diam-diam Buat Laporan Baru, Lita Gading Singgung 3 Unsur yang Tak Diketahui Suami Mulan |   | 
|---|
| Erika Carlina Tak Minta Dinikahi, Tapi Polisikan DJ Panda: Kini Naik Penyidikan |   | 
|---|
| Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE |   | 
|---|
| Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan |   | 
|---|
| Persija Gelar Kelas Fotografi, Peserta Dapat Kesempatan Memotret Langsung Pertandingan di JIS |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.