Sabtu, 8 November 2025

Buronan Penipuan Jual Beli Tanah yang Seret Kasus BLBI Ditangkap usai Salat Jumat di Bogor

Buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono akhirnya ditangkap di Bogor.

|
Tribunnews.com
ILUSTRASI TAHANAN - Buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono akhirnya ditangkap. Ia ditangkap usai melaksanakan salat Jumat, 31 Oktober 2025. 

Namun kemudian proses eksekusi terhadap yang bersangkutan harus melalui pencarian panjang, sampai pada akhirnya Sri Hartono ditemukan dan ditangkap di Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Sri Hartono kemudian dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H mengatakan upaya penangkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Diketahui Denny Achmad sendiri baru empat hari menjabat Kajari Kabupaten Bogor saat penangkapan Sri Hartono tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved