Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru
Harapan Sri Hartono pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonannya yang meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan Sri Hartono pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonannya yang meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.
Mahkamah menilai jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 99/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
MK menegaskan ihwal batas usia merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Selain itu, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor yang berprestasi sebagaimana dalam Pasal 67 ayat 5 Undang-Undang 14 Tahun 2005.
Baca juga: Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen
Dalam pasal 67 ayat 5 UU 14 Tahun 2005 berbunyi: "Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun".
"Selain itu jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru," ujar hakim Enny Nurbaningsih.
MK menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen masih memiliki dasar yang masuk akal.
Baca juga: DPR: Jika Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun, akan Ciptakan Banyak Pengangguran
Menurut MK, dosen umumnya membutuhkan waktu lebih panjang untuk menempuh pendidikan hingga jenjang magister atau S2, yang menjadi syarat jabatan fungsional mereka.
Sementara guru hanya diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana atau S1.
MK juga mencatat bahwa dosen umumnya baru mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru.
Dalam permohonannya Sri meminta agar usia pensiun guru sama dengan dosen, yakni 65 tahun.
Ia mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Ia menilai pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.