Sabtu, 1 November 2025

Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru

Harapan Sri Hartono pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonannya yang meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.

Tribun Jateng/ F Ariel Setiaputra
USIA PENSIUN - Guru asal SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono (59) saat bertemu awak media di Semarang, Jumat (20/6/2025). Hartono mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun, https://jateng.tribunnews.com/2025/06/20/sosok-sri-hartono-guru-sman-15-semarang-yang-gugat-mk-soal-usia-pensiun-dosen-lebih-lama-5-tahun. Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: raka f pujangga 

Ringkasan Berita:
  • MK tolak permohonan batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen
  • Soal batas usia merupakan ranah pembentuk undang-undang
  • Syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Harapan Sri Hartono pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonannya yang meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.

Mahkamah menilai jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 99/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

MK menegaskan ihwal batas usia merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Selain itu, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor yang berprestasi sebagaimana dalam Pasal 67 ayat 5 Undang-Undang 14 Tahun 2005.

Baca juga: Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen

Dalam pasal 67 ayat 5 UU 14 Tahun 2005 berbunyi: "Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun".

"Selain itu jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru," ujar hakim Enny Nurbaningsih.

MK menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen masih memiliki dasar yang masuk akal.

Baca juga: DPR: Jika Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun, akan Ciptakan Banyak Pengangguran 

Menurut MK, dosen umumnya membutuhkan waktu lebih panjang untuk menempuh pendidikan hingga jenjang magister atau S2, yang menjadi syarat jabatan fungsional mereka.

Sementara guru hanya diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana atau S1.

MK juga mencatat bahwa dosen umumnya baru mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru.

Dalam permohonannya Sri meminta agar usia pensiun guru sama dengan dosen, yakni 65 tahun.

Ia mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen

Ia menilai pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak langsung secara administratif dan psikologis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved