Gibran Digugat ke Pengadilan
Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dihadiri pihak penggugat dan tergugat, Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025)
- Perkara ini yang menjadi penggugat warga bernama Subhan Palal
- Isi gugatan mempermasalahkan ijazah milik Gibran saat mengajukan diri sebagai calon wakil presiden 2024-2029
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025).
Adapun dalam perkara ini yang menjadi penggugat warga bernama Subhan Palal.
Baca juga: Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini
Jika pada persidangan sebelumnya tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) tak hadir ke persidangan, pada persidangan hari ini para tergugat hadir di persidangan.
Wapres Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan agenda persidangan.
"Sekarang kita jadwalkan agenda persidangan," kata Ketua majelis hakim Budi Prayitno di persidangan.
Selain menjadwalkan persidangan, agenda hari ini juga membacakan isi gugatan yang diajukan oleh penggugat Subhan Palal.
Isi gugatan mempermasalahkan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dikarenakan saat mengajukan diri sebagai calon wakil presiden 2024-2029 Gibran berpendidikan di luar negeri.
Hal itu dipermasalahkan Subhan karena tak ada penyetaraan dengan pendidikan di Indonesia.
"Bahwa tergugat satu (Gibran) saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden RI, diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat calon wakil presiden," kata Subhan membacakan isi gugatan.
"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan," jelasnya.
Adapun dalam isi gugatannya Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan Sang Penggugat Gibran
Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.
Dalam media beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.