Sekjen Kementerian HAM Pastikan Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas
Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan, substansi perubahan UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris menegaskan revisi UU HAM bukan untuk melemahkan, tetapi memperkuat peran Komnas HAM agar lebih efektif dan jelas dalam kewenangannya.
 - Ia menyebut penyusunannya dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.
 - Sementara Komnas HAM mengkritisi 21 pasal dalam draf revisi yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga dan menimbulkan konflik kepentingan.
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan justru untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), serta Komnas HAM sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM.
“Komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, proses penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM, kementerian terkait, hingga mantan pimpinan Komnas HAM.
“Silakan dicek jejak digitalnya. Beberapa pembahasan yang kita lakukan melibatkan semua unsur, termasuk kehadiran Komnas HAM. Lagi pula, rancangan RUU ini masih bersifat dinamis,” jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi sedikitnya 21 pasal dalam draf revisi UU HAM yang disusun pemerintah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi norma maupun kelembagaan.
Anis juga menyoroti adanya potensi pelemahan terhadp kewenangan Komnas HAM dalam penanganan pelanggaran HAM, karena sebagian fungsi tersebut justru diberikan kepada Kementerian HAM.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah sering kali menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM, yang mengatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Soroti Dugaan TPPO Terhadap ABK Perikanan, Legislator Desak Komnas HAM dan Polri Usut Tuntas
Padahal, dalam UU HAM yang berlaku saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM, sehingga revisi ini dinilai dapat mengurangi independensi lembaga tersebut.
| Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Tim Pencari Fakta Komnas HAM Sudah Panggil Polisi dan Sejumlah Pejabat Usut Demo Akhir Agustus 2025 | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
							
							
							
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.