Bripda Viky Pramudia Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Kepolisian Polda Sumatra Utara telah menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka. Kini Pelaku juga sudah ditahan.
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Polda Sumatra Utara telah menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka
- Bripda Viky Pramudia ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang pejalan kaki
- Bripda Viky Pramudia kini sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumatra Utara.
TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Utara melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan seorang pejalan kaki.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, penetapan tersangka Bripda Viky Pramudia secara administrasi terhitung mulai 1 November 2025.
Penetapan Bripda Viky Pramudia juga didukung dengan sejumlah bukti yang kuat.
"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata I Made Parwita, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (3/11/2025).
I Made Parwita menambahkan, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena saat kejadian Bripda Viky Pramudia yang mengemudikan mobil.
"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali, meskipun terdapat 2 personel lainnya yang ada di dalam mobil." jelasnya.
Kedua personel itu pun kini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Sosok Bripda Viky, Personel Polda Sumut Kemudikan Mobil dalam Kondisi Mabuk dan Tabrak Wanita
Sudah ditahan
Adapun saat ini, Bripda Viky Pramudia sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.
"Tersangka kini sudah ditahan di Bid Propam sesuai dengan kode etik Polri,” ujar I Made Parwita
Kronologi Kejadian
Sebagaimana diketahui, personel Polda Sumut berpangkat Brigadir Dua (Bripda) menabrak seorang wanita berinisial EDT (26) hingga terkapar pada Minggu (26/10/2025) dinihari.
Kejadian itu diduga terjadi usai tiga personel polisi keluar dari tempat hiburan malam, dan dalam keadaan mabuk.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengungkap kronologis peristiwa tersebut.
Awalnya, mobil yang dikendarai personel melaju dari arah Jalan Putri Merak Jingga menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tepat di depan HW Tiger Club, Medan, korban dengan inisial EDT (26) yang sedang berjalan kaki justru ditabrak.
Setelah menabrak EDT, mobil jenis Honda Brio yang dikemudikan oleh Bripda Viky Pramudia itu juga menabrak trotoar jalan.
"Setibanya di depan HW Tiger Club pejalan kaki terserempet body sebelah kanan mobil. Dimana setelahnya mobil tersebut menabrak trotoar," kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/10/2025).
Saat ini, korban sedang mendapat perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan dengan kondisi kritis.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Dosen di Jambi Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolres
Sosok Pelaku
Viky Pramudia diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatra Utara.
Ia saat ini, menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.
Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terendah di jajaran Bintara Polri atau pangkat pertama yang disandang setelah lulus pendidikan Bintara.
Pangkat ini setara dengan Sersan Dua dalam militer dan memiliki tanda pangkat satu balok perak di pundak.
Atas kejadian itu, Bripka Viky pun terancam hukuman pidana, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.