Jumat, 7 November 2025

Revisi UU TNI

Lagi-lagi UU TNI Digugat ke MK, Syamsul Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil

Aturan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai instansi sipil membuat dua advokat layangkan gugatan UU TNI ke MK

|
MK
GUGAT UU TNI - Syamsul Jahidin dalam persidangan. Advokat Syamsul Jahidin bersama Ratih Mutiara Louk Fanggi menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara itu, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI dianggap berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam jenjang karier.

“Koalisi menilai pasal ini memperkuat feodalisme internal militer dan mengancam efektivitas struktur komando,” kata Arif.

Tak hanya itu, Koalisi juga menggugat Pasal 74 UU TNI yang dinilai menghambat penerapan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan mengembalikan UU TNI ke bentuk semula sebelum direvisi.

Daftar 14 Lembaga atau Kementerian yang Dapat Diduduki TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasiona
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kejaksaan Agung
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved