Revisi UU TNI
Lagi-lagi UU TNI Digugat ke MK, Syamsul Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil
Aturan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai instansi sipil membuat dua advokat layangkan gugatan UU TNI ke MK
Sementara itu, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI dianggap berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam jenjang karier.
“Koalisi menilai pasal ini memperkuat feodalisme internal militer dan mengancam efektivitas struktur komando,” kata Arif.
Tak hanya itu, Koalisi juga menggugat Pasal 74 UU TNI yang dinilai menghambat penerapan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan mengembalikan UU TNI ke bentuk semula sebelum direvisi.
Daftar 14 Lembaga atau Kementerian yang Dapat Diduduki TNI Aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasiona
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Kejaksaan Agung
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.