OTT KPK di Riau
KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid akan diumumkan KPK hari ini
- Kabarnya Abdul Wahid telah dijadikan tersangka dugaan kasus pemerasan
- Dalam kasus ini KPK menangkap 10 orang termasuk Gubernur Abdul Wahid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Ekspose Sudah Selesai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.
Dugaan kasus pemerasan
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Penangkapan diwarnai kejar-kejaran
Penangkapan Gubernur Abdul Wahid sempat diwarnai pengejaran karena ia tidak ditemukan di lokasi saat hendak ditangkap.
Tim KPK akhirnya menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, yang sempat dicari petugas, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/11/2025) petang.
Jika diumumkan secara resmi, Abdul Wahid akan menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
OTT KPK di Riau
| KPK Ungkap OTT Gubernur Riau Terkait Pemerasan di Dinas PUPR, Abdul Wahid Terima 'Jatah Preman' |
|---|
| KPK Amankan Uang Rp 1,6 Miliar Dalam OTT Gubernur Riau, Sebagian Disita Dari Rumah di Jakarta |
|---|
| KPK: Gubernur Riau Diduga Minta 'Jatah Preman' |
|---|
| Sempat Kabur, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Sedang Berada di Kafe |
|---|
| Dua Orang Kepercayaan Gubernur Riau dari PKB Tiba Terakhir di KPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.