Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka?

Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW tampak sudah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
  • OTT KPK sejak 3 November 2025 mengamankan total 10 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar.
  • Penangkapan Abdul Wahid sempat diwarnai pengejaran sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Riau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW tampak sudah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun rompi oranye KPK kerap dikenakan oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), sekira pukul 13.50 WIB, satu unit mobil tahanan tiba di lobi gedung Merah Putih KPK.

Tak disangka, Abdul Wahid turun dari mobil itu sambil digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas dari KPK.

Abdul Wahid mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan rompi oranye KPK bernomor 94.

Dia tidak menyampaikan satu patah kata pun. Gubernur Riau itu hanya berjalan sambil melempar senyum kepada awak media di lokasi.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi hasil OTT KPK di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved