OTT KPK di Riau
Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR
Abdul Wahid menerima total fee sebesar Rp4,05 miliar melalui tiga kali pungutan. Adapun fee tersebut diambil dari anggaran di Dinas PUPRPPKPP Riau.
Selanjutnya, setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.
Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.
"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.
Namun, saat transaksi terjadi pada Senin (3/11/2025) lalu, KPK mengendus kegiatan tersebut dan berujung dilakukannya OTT.
Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta.
Tanak mengungkapkan saat OTT dilakukan, Abdul Wahid tidak berada di lokasi dan diduga bersembunyi.
Abdul Wahid pun akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kafe di Riau yang tengah bersama orang kepercayaannya yakni Tata Maulana (TM).
Setelah penangkapan, KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita barang bukti uang dalam pecahan asing senilai Rp800 juta.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka pun kini ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Sementara Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.