OTT KPK di Riau
Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR
Abdul Wahid menerima total fee sebesar Rp4,05 miliar melalui tiga kali pungutan. Adapun fee tersebut diambil dari anggaran di Dinas PUPRPPKPP Riau.
Ringkasan Berita:
- Abdul Wahid menerima total fee sebesar Rp4,05 miliar dari hasil pungutan anggaran dinas PUPR-PKPP Riau.
- Adapun setoran itu diterimanya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Juni, Agustus, dan November 2025.
- Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi dengan kode 'tujuh batang'.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi serta konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.
Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025.
Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.
"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka?
Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan. Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.
Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.
Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.
Adapun FRY lantas menghubungi Setiawan terkait kesepakatan fee lima persen untuk Abdul Wahid melalui kode 'tujuh batang'.
Tanak mengatakan, sejak adanya kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.
Adapun setoran pertama yang diterima sejumlah Rp1,6 miliar.
"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."
"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.