OTT KPK di Riau
Setor Jatah Preman untuk Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pinjam ke Bank dan Gadai Sertifikat
KPK mengungkapkan, uang jatah preman (japrem) yang diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid berasal dari berbagai sumber.
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat UPT di Dinas PUPR PKPP Riau.
- Permintaan setoran dari Abdul Wahid terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit hingga Rp3,5 triliun.
- Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membiayai lawatan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang jatah preman (japrem) yang diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid berasal dari berbagai sumber.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang-uang itu berasal dari dana pribadi para pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Bahkan, ia menjelaskan, untuk memenuhi permintaan japrem Gubernur Riau, para pejabat UPT juga melakukan pinjaman bank hingga hasil gadai sertifikat.
“Informasi yang kami terima dari kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank dan lain-lain,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Asep menyampaikan, adanya permintaan setoran dari Gubernur Riau memperberat beban yang ditanggung para pejabat UPT.
Ia menilai, praktik tersebut sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di saat kondisi keuangan daerah yang sedang defisit.
“Setelah saya telusuri, ada pernyataan dari pihak Gubernur pada Maret 2025 bahwa APBD Riau defisit. Defisit Rp1,3 triliun, kemudian ada penundaan bayar sekitar Rp2,2 triliun. Jadi total defisitnya mencapai 3,5 triliun,” ungkap Asep.
Alih-alih membicarkan nominal setoran itu, menurut Asep, seharusnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk meminta setoran tambahan dari pejabat bawahannya.
“Bayangkan, artinya APBD-nya defisit, terkait dengan belanjanya. Ini kan anggaran pendapatan dan belanja daerah ada tiga komponen: belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Artinya, ketiganya berpotensi terganggu karena uangnya memang tidak ada,” kata Asep.
Ia menilai tindakan Abdul Wahid yang tetap meminta setoran di tengah krisis anggaran daerah merupakan sebuah ironi.
“Seharusnya dengan tidak adanya uang, jangan dong minta. Jangan membebani pegawainya, jangan membebani bawahannya. Tapi ini ironis, di saat defisit anggaran malah meminta sejumlah uang,” tegas Asep.
Asep menambahkan, keterangan para kepala UPT memperlihatkan bahwa sebagian besar dari mereka terpaksa mencari dana untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Itu keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjam, ada yang gadaikan sertifikat, dan ada juga yang ambil pinjaman ke bank,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kegiatan yang berbeda-beda. Asep tidak menjelaskan lebih lanjut kegiatan-kegiatan apa yang dilakukan Gubernur Riau itu.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep menjelaskan, beberapa negara tempat kegiatan itu, di antaranya Inggris, Brasil, dan Malaysia.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Baca juga: Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk Lawatan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT KPK di Riau
| Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid |
|---|
| Ada Kode '7 Batang' Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK |
|---|
| Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap 'Mataharinya Satu' |
|---|
| Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR |
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.