Jimly Singgung Kasus Zarof Ricar, Sebut Uang Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Hanya Sisa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyinggung kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang memiliki uang Rp 1 triliun
Hal itu membuat Zarof didakwa melanggar melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Pada 18 Juni 2025, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Setelah dilakukan pengajuan banding pada 24 Juni 2025, hukuman Zarof justru bertambah menjadi 18 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.