Natalius Pigai Akan Tambah Kewenangan Penyidikan untuk Komnas HAM dalam RUU HAM
Natalius Pigai akan menambah sejumlah kewenangan Komnas HAM dalam RUU HAM termasuk penyidikan dengan melibatkan penyidik ad hoc dari Kejaksaan.
Ringkasan Berita:
- Natalius Pigai akan memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam RUU HAM yang saat ini masih dibahas di internal Kementerian HAM.
- Di antaranya dengan melibatkan penyidik ad hoc dari Kejaksaan, khusus untuk kejahatan HAM berat.
- Rencananya, gagasan itu akan dinyatakan dalam salah satu pasal revisi UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut akan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini masih dibahas di internal Kementerian HAM.
Natalius Pigai memandang kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 saat ini memiliki kelemahan.
Kelemahan yang dimaksud Natalius Pigai adalah kewenangannya yang terbatas pada menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyidikan.
Untuk itu, ia mengusulkan akan menambah sejumlah kewenangan Komnas HAM dalam RUU HAM termasuk penyidikan dengan melibatkan penyidik ad hoc dari Kejaksaan.
"Kementerian HAM, pemerintah, menambah kewenangan penyidikan, kewenangan pemanggilan paksa, dan penuntutan, dan memberi pertimbangan di peradilan (Amicus Curiae)," kata Pigai saat konferensi pers terkait konflik agraria di kantor Kementerian HAM pada Rabu (5/11/2025).
"Jadi saya tambah penyidikan, berarti akan ada penyidik ad hoc dong, atau penyidik dong? Penyidik atau penyidik ad hoc (akan) dari Kejaksaan. Akan ada. Itu memberi penguatan enggak? Penguatan," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual
Tak hanya itu, ia juga akan menambahkan ketentuan yang memperkuat hasil rekomendasi Komnas HAM.
Hasil rekomendasi Komnas HAM yang selama ini tidak memiliki kekuatan mengikat, kata dia, akan menjadi mengikat secara hukum.
"Saya kasih sifatnya binding. Mengingkat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengingkat," lanjut dia.
Ketua Komnas HAM periode 2017 - 2022 Ahmad Taufan Damanik yang juga diajak untuk menyusun RUU HAM tersebut mengungkapkan gagasan untuk menambah kewenangan penyidikan dengan penyidik ad hoc dari Kejaksaan ditujukan untuk kejahatan HAM berat.
Rencananya, gagasan itu akan dinyatakan dalam salah satu pasal revisi UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
Namun lebih lengkapnya, kata dia, gagasan itu akan dimasukkan ke dalam rancangan revisi UU26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Itu untuk kejahatan HAM berat, lengkapnya akan dimasukkan ke dalam rancangan revisi UU 26 tahun 2000. Namun, di dalam revisi UU 39 tahun 1999 akan dinyatakan dalam salah satu pasal. Begitu gagasannya, walau masih perlu pendalaman soal hukum acaranya bagaimana," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia
Sementara itu, Prof Jimly yang turut diajak menyusun RUU HAM mengaku belum menerima draft RUU tersebut.
Namun, ia memandang menambah kewenangan penyidikan terhadap Komnas HAM melalui penyidik ad hoc dari Kejaksaan adalah ide yang baik untuk memperkuat Komnas HAM.
"Nah itu ide yang baik untuk memperkuat fungsi Komnas HAM. Saya setuju, dan cocok dengan saran saya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.