Revisi KUHAP
Revisi KUHAP, Habiburokhman: Mustahil Komisi III Terima Seluruh Masukan dari Kelompok Tertentu
Komisi III DPR mendengarkan seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan revisi KUHAP namun mustahil jika seluruh masukan itu diakomodasi.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR menegaskan komitmennya mendengarkan seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan revisi KUHAP.
- Saat ini masukan dari masyarakat sangat beragam bahkan ada yang saling bertentangan.
- Mustahil bagi Komisi III untuk mengakomodasi seluruh aspirasi itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendengarkan seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Rektor Universitas Pancasila dan Ikatan Notaris Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
"Komisi III berkomitmen untuk terus mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat," kata Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman mengakui bahwa masukan masyarakat sangat beragam, bahkan bertentangan.
"Kendati demikian, saat ini masukan dari masyarakat sangatlah beragam bahkan ada beberapa hal di mana masukan masyarakat yang satu bertentangan dengan masukan masyarakat yang lain," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa mustahil bagi Komisi III untuk mengakomodasi seluruh aspirasi.
"Karena itu mustahil bagi kami Komisi III untuk menerima seluruh masukan dari kelompok tertentu," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP
Habiburokhman menambahkan, seluruh tahapan pembahasan Rancangan KUHAP dilakukan secara transparan.
Ia memastikan publik dapat memantau perkembangan pembahasan melalui situs resmi DPR.
"Kami tegaskan kembali bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP ini kami laksanakan secara transparan. Naskah RKUHAP yang paling update bisa selalu dilihat di situs resmi DPR," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, ia juga menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai sebelum 1 Januari 2026.
"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHP yang akan berlaku Januari 2026," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.