Revisi KUHAP
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter
Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP bersama puluhan mahasiswa UI gelar demo tolak RUU KUHAP
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP bersama puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Anggota Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Daniel Winarta, mengatakan pihaknya mengkritisi pembahasan RUU tersebut yang dianggap cenderung cepat.
"Pertama soal prosesnya, yang mana Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) berkali-kali bilang dia enggak mau mengubah kewenangan dan cenderung cepat," kata Daniel di lokasi aksi.
Selain itu, kata Daniel, secara substansi RUU KUHAP memiliki banyak pasal-pasal yang bermasalah.
"Pada intinya enggak ada paradigma yang berubah dari tahun 1981. Kita sudah reformasi, paradigma yang udah berubah, tetapi KUHAP kita belum berubah paradigmanya, masih otoriter, seperti pada tahun 1981," ujarnya.
Daniel mencotohkan perluasan masa penahanan dalam tahap penyidikan. Dalam draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), masa penahanan bisa diperpanjang lebih lama daripada ketentuan dalam KUHAP saat ini.
"Misalkan penahanan itu malah diperpanjang jangka waktunya di dalam RKUHAP. Biasanya dalam tahap penyidikan itu 20 tambah 40, sekarang untuk semua tahapan bisa ditambah 30 tambah 30 kalau kawan-kawan perhatikan di DIM RKUHAP," ucapnya.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti minimnya mekanisme pengawasan dalam penggunaan upaya paksa oleh penyidik.
"Soal upaya paksa ya, enggak ada check and balances. Jadi kalau misalkan penyidik mau nahan orang, dia bisa nahan saja tuh, tanpa harus ada izin pengadilan, tanpa diperiksa sama orang-orang lain," tegasnya.
Mereka mendukung reformasi KUHAP, namun menolak jika dilakukan secara terburu-buru dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak warga.
"Jadi kita mendorong KUHAP yang melindungi asasi manusia, yang balance. Apakah kita mendukung reformasi KUHAP? Iya, kita mendukung reformasi KUHAP, tetapi enggak reformasi yang asal-asalan dan ugal-ugalan," tutur Daniel.
Baca juga: Undang YLBHI, Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi Dalam Pembahasan RUU KUHAP
DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari.
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).
Saat ini, RUU KUHAP disebut tengah disinkronisasi oleh tim perumus/tim sinkronisasi DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.