Duduk Perkara Sengketa Lahan 16,4 Hektare antara Jusuf Kalla dan Anak Usaha Lippo Group di Makassar
Jusuf Kalla tengah bersengketa lahan seluas 16,4 hektare dengan anak perusahaan Lippo Group di Makassar. Begini duduk perkaranya.
"Ini Mahkamah Agung (aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi pembohong semua mereka itu," katanya.
Sementara, menurut pengacara Kalla Group, Abdul Aziz, kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD sehingga diklaim sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh anak perusahaan Lippo Group itu di pengadilan.
Menurutnya, apa yang dilakukan GMTD hanyalah klaim sepihak.
Aziz mengatakan GMTD justru tengah bersengketa dengan seorang penjual ikan bernama Haji Rugayah.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.
JK Punya HGB
Aziz menegaskan pihak PT Hadji Kalla memiliki bukti empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan tersebut dan sudah terbit sejak 8 Juli 1996 lalu.
Secara lebih rinci, surat HGB pertama berupa surat ukur tertanggal 4 November 1993 seluas 41.521 meter persegi atau 4,1 hektare.
Selanjutnya, ada surat HGB kedua tertanggal 4 November 1993 dengan luas lahan 38.549 meter persegi atau 3,8 hektare.
Lalu, surat HGB ketiga tertanggal 4 November 1993 tertulis luas lahan 14.565 meter persegi atau 1,4 hektar.
Terakhir, surat HGB keempat tertanggal 4 November 1993 seluas 40.290 meter persegi.
"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 meter persegi, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya sembari memperlihatkan sertifikat fisik kepada wartawan.
Selain sertifikat kepemilikan, PT Hadji Kalla juga memimliki bukti transaksi pembelian lahan tertanggal 20 November 1993.
Adapun transaksi itu masing-masing dengan nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter persegi dari Andi Erni; nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2, dari Andi Pangurisang; nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2, dari Pihak Andi Pallawaruka; dan, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2 dari pihak A Batara Toja.
Aziz juga mengatakan kliennya memiliki bukti perpanjangan HGB dari BPN Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.