Mantan Ketua Komnas HAM: Revisi UU HAM Harus Jadi Momentum Penguatan Lembaga
Penguatan Komnas HAM menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Ringkasan Berita:
- Penguatan Komnas HAM menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor
- Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen dengan fungsi utama mengawasi pelaksanaan HAM
- Revisi UU HAM diharapkan memperkuat posisi dan peran Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global, bukan sebagai upaya melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 yang juga Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kelembagaan Komnas HAM agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM, Ingatkan Soal Integritas
Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menambahkan, penguatan Komnas HAM menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.
Menurut Ifdhal, secara ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen dengan fungsi utama mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
“Komnas HAM berperan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran Kementerian HAM justru memperkuat sistem tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM.
“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” katanya.
Fokus Revisi: Penguatan Kewenangan dan Independensi
Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pilar penting dalam penegakan HAM nasional.
Karena itu, penguatan lembaga tersebut dilakukan melalui tiga pendekatan utama: Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi agar penanganan kasus pelanggaran HAM lebih efektif; Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah; penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara yang bebas dari intervensi politik.
Dengan langkah tersebut, revisi UU HAM diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat posisi dan peran Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan.
Ifdhal menjelaskan bahwa dalam rancangan revisi, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang dipilih oleh Paripurna Komnas HAM.
Hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan diteruskan ke DPR untuk pemilihan anggota secara definitif.
“Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” katanya.
Baca juga: Sekjen Kementerian HAM Pastikan Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Datangi Komnas HAM, Putra-putri Veteran TNI Sebut Saran Penarikan Tentara di Papua Berlebihan |
|
|---|
| 7 Pihak Tolak Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional, Lengkap Alasan |
|
|---|
| PP PPM Sikapi Rekomendasi Komnas HAM, Nilai Kehadiran TNI di Papua untuk Jaga Kedaulatan |
|
|---|
| Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.