Mantan Ketua Komnas HAM: Revisi UU HAM Harus Jadi Momentum Penguatan Lembaga
Penguatan Komnas HAM menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Terkait pengaduan masyarakat, Ifdhal menegaskan bahwa pengaduan bukan merupakan fungsi utama, melainkan sarana di bawah fungsi investigasi dan pemantauan.
“Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM dan dalam revisi justru diperkuat dengan kewenangan yang lebih besar,” ujarnya.
Pembagian Peran Kelembagaan Diperjelas
Rancangan revisi juga menegaskan pembagian peran kelembagaan dalam penegakan HAM, yakni: Komnas HAM berfokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM; Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
Pemisahan fungsi tersebut diharapkan menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan secara inklusif dan transparan melalui dialog multipihak.
“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggapan revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak berdasar.
“Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem penegakan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara,” kata Novita.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Datangi Komnas HAM, Putra-putri Veteran TNI Sebut Saran Penarikan Tentara di Papua Berlebihan |
|
|---|
| 7 Pihak Tolak Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional, Lengkap Alasan |
|
|---|
| PP PPM Sikapi Rekomendasi Komnas HAM, Nilai Kehadiran TNI di Papua untuk Jaga Kedaulatan |
|
|---|
| Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.