Kamis, 6 November 2025

Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM, Ingatkan Soal Integritas

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut UU HAM tidak akan melemahkan posisi maupun kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
REVISI UU HAM - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak akan melemahkan posisi maupun kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Ringkasan Berita:
  • Saat ini mengemuka revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM
  • Menteri HAM memastikan revisi akan memperkuat sistem perlindungan HAM
  • Revisi UU HAM dipastikan akan memberikan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak akan melemahkan posisi maupun kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia memastikan arah revisi UU HAM justru untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman dan selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Dia tegaskan pula, kuat atau tidaknya kelembagaan Komnas HAM juga sangat tergantung dari integritas dan moralitas.

Pigai menegaskan bahwa substansi kewenangan Komnas HAM dalam menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak termasuk dalam pasal-pasal yang direvisi.

“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima layanan terkait HAM tetap menjadi kewenangan Komnas HAM,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) di Jakarta, Rabu (5/11/2025),

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa revisi UU HAM justru memberikan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM.

Salah satunya dengan menambah kewenangan baru, antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, pemberian pendapat di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Menurutnya, langkah ini penting agar Komnas HAM memiliki kekuatan yang dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di Indonesia.

“Selama ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas. Dengan revisi ini, Komnas HAM akan memiliki kewenangan penyidikan, termasuk pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM,” ujar Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM nantinya dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani, sementara rekomendasinya akan bersifat final dan mengikat.

Pigai menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM itu sendiri.

Selain melibatkan para pakar dan mantan Ketua Komnas HAM, proses ini juga mengundang partisipasi tokoh-tokoh HAM dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam revisi undang-undang tetap berpihak pada penguatan kelembagaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai untuk menanggapi kritik dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang sebelumnya menyebut draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved