Sambangi PPATK, Menkomdigi Meutya Hafid Dapat Laporan Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
Meutya Hafid ungkap transaksi judi online turun 70% jadi Rp155 triliun, tapi pemerintah tetap perkuat langkah pemberantasan.
Ringkasan Berita:
- Menkomdigi Meutya Hafid menyebut transaksi judol turun hingga 70 persen menjadi Rp155 triliun, usai menerima laporan dari PPATK.
- Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih besar dan menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi pemberantasan judi online.
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan langkah ini mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
- Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai perputaran uang dari judi online lebih besar dibanding hasil korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambangi kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
Dalam hal ini, Meutya menyebut mendapat laporan jika angka transaksi terkait judi online telah menurun drastis.
"Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi apakah betul judi online ini sudah turun," kata Meutya di kantor PPATK, Kamis.
"Dan tadi setelah cukup lama, kita satu jam berbicara, beliau memaparkan, kita bertanya cukup detail untuk betul-betul bisa meyakini bahwa kita memang turun, angka-angkanya tadi beliau sebutkan 70%, kemudian angkanya untuk saat ini adalah Rp155 triliun," sambungnya.
Meski terjadi penurunan, Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menganggap angka transkasi terkait judi online masih cukup besar yang merepresentasikan masih banyaknya masyarakat yang masih menjadi korban.
"Jadi meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan kita akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depan," tuturnya.
Baca juga: Tutup Tanwir Kampus UMM Malang, Kapolri Minta Mahasiswa Dukung Pemberantasan Judol dan Narkoba
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut penekanan jumlah transaksi ini merupakan bentuk dukungan atas progtam asta cita Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi dan memberantas judi online di Indonesia.
"Ini juga secara serius kami menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, khususnya mendukung program beliau dalam Asta Cita. Sebagai yang diketahui, kemarin juga Bapak Presiden menyampaikan di forum APEC terkait dengan bagaimana Indonesia serius menangani judi online," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti besarnya perputaran uang dari praktik judi online (Judol) di Indonesia.
Ia menyebut, jumlah uang yang beredar dari aktivitas tersebut bahkan lebih besar dibanding hasil tindak pidana korupsi.
"Uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi, lebih besar daripada dan yang diatas sekali tentu adalah uang beredar terkait dengan narkoba," kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, tingginya nilai transaksi dari judol dan narkotika menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Untuk itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan sistematis dalam memberantas kedua persoalan tersebut.
"Karena itu harus menjadi perhatian kita bersama persoalan korupsi, persoalan judi online dan persoalan narkoba memang harus kita ambil satu langkah-langkah yang tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu," ucapnya.
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|
|---|
| PPATK Ungkap 51.611 ASN Teridentifikasi Main Judi Online |
|
|---|
| Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online |
|
|---|
| Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat |
|
|---|
| Minilab Emas Sekolah Vokasi: Tangkis Judol, Tumbuhkan Literasi Keuangan Siswa Agen Pegadaian |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.