Sabtu, 8 November 2025

Kubu Adam Damiri Beberkan 8 Novum di Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Asabri

Kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum yang diyakini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG PENINJAUAN KEMBALI - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). 

Kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan sebelumnya. 

“(Memohon hakim) membatalkan putusan kasasi nomor 5772 K/PID.SUS/2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 46/Pid.Sus-TPK/04 Januari 2022,” kata Deolipa.

Berikut daftar 8 novum yang diajukan Adam Damiri dalam kasus ASABRI:

1. Lima bukti novum berupa neraca dan laporan laba rugi dalam risalah RUPS tahun 2011–2015 yang menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI.

2. Bukti mutasi rekening bank periode 2017–2020 yang menunjukkan uang tersebut merupakan pengembalian pinjaman pribadi dan keuntungan saham, bukan dana dari PT ASABRI.

3. Pemberitaan berjudul “Portofolio ASABRI di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun” yang disebut membuktikan saham-saham tersebut masih tercatat dan bahkan menghasilkan keuntungan.

4. Aplikasi Stockbit dengan akun pengguna lindasusanti0107 yang digunakan untuk menganalisis saham, diklaim sebagai bukti kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait kerugian negara.

Sebagai informasi, Adam Damiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi ASABRI

Eks Direktur Utama ASABRI itu sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hukuman tersebut sempat dikurangi menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun diperberat kembali menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved