Sabtu, 8 November 2025

Kubu Adam Damiri Beberkan 8 Novum di Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Asabri

Kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum yang diyakini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG PENINJAUAN KEMBALI - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana PK Adam Rachmat Damiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum
  • Permohonan PK diajukan karena adanya bukti baru

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). 

Dalam sidang ini, kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum yang diyakini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.

Baca juga: Hakim Dianggap Keliru Saat Jatuhkan Putusan, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Novum adalah istilah hukum yang merujuk pada bukti baru yang ditemukan setelah suatu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Novum menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

“Namun Pemohon PK keberatan atas putusan tersebut yang memang perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terbukti di dalam fakta persidangan dan terdapat fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh judex facti dan judex juris,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Nurwidiatmo, saat membacakan permohonan PK.

Baca juga: Hakim Dianggap Keliru Saat Jatuhkan Putusan, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan untuk membatalkan atau mengubah putusan tersebut berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim

Nurwidiatmo mengatakan, permohonan PK diajukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan adanya kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum. 

“Pemohon PK memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat meneliti dan mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam perkara a quo,” ujarnya. 

“Sehingga dapat terciptanya keadilan dan kebenaran yang mempunyai kepastian hukum sesuai fakta-fakta hukum di dalam persidangan,” sambung Nurwidiatmo.

Salah satu novum yang dibawa adalah hasil laporan audit keuangan PT ASABRI oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Purwaredja, Suhartono yang ditunjuk oleh BPK dan Dewan Komisaris ASABRI pada 2011–2015. 

Laporan itu menyatakan keuangan PT Asabri disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Nurwidiatmo juga menegaskan, Adam tidak terbukti memperkaya diri atau pihak lain selama menjabat sebagai Direktur Utama Asabri. 

“Pada saat itu Pemohon PK sudah purna tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI, dikarenakan tanggung jawab dan wewenangnya sudah beralih kepada direktur utama selanjutnya,” tegas Nurwidiatmo.

“Sehingga dengan demikian maka Pemohon PK tidak terbukti memperkaya diri dan tidak terbukti memperkaya orang lain dalam masa kepemimpinan Pemohon PK," sambungnya.

Baca juga: Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun

Kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan sebelumnya. 

“(Memohon hakim) membatalkan putusan kasasi nomor 5772 K/PID.SUS/2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 46/Pid.Sus-TPK/04 Januari 2022,” kata Deolipa.

Berikut daftar 8 novum yang diajukan Adam Damiri dalam kasus ASABRI:

1. Lima bukti novum berupa neraca dan laporan laba rugi dalam risalah RUPS tahun 2011–2015 yang menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI.

2. Bukti mutasi rekening bank periode 2017–2020 yang menunjukkan uang tersebut merupakan pengembalian pinjaman pribadi dan keuntungan saham, bukan dana dari PT ASABRI.

3. Pemberitaan berjudul “Portofolio ASABRI di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun” yang disebut membuktikan saham-saham tersebut masih tercatat dan bahkan menghasilkan keuntungan.

4. Aplikasi Stockbit dengan akun pengguna lindasusanti0107 yang digunakan untuk menganalisis saham, diklaim sebagai bukti kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait kerugian negara.

Sebagai informasi, Adam Damiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi ASABRI

Eks Direktur Utama ASABRI itu sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hukuman tersebut sempat dikurangi menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun diperberat kembali menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved