OTT KPK di Riau
Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi
Begini kondisi istri Gubernur Riau Abdul Wahid menyusul penetapan suaminya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.
"Bapak setelah menjabat (Gubernur Riau) memang jarang ke sini. Paling kalau ke sini kalau ada acara di sini. Kadang itu pun seminggu sekali," tambahnya.
Semua orang yang ada di rumah saat itu mengetahui sedang ada kasus hukum yang tengah menjerat Abdul Wahid.
Irene mengungkapkan, istri dari Abdul Wahid masih berada di Riau, saat ini.
Adapun sang istri dikabarkan syok setelah mengetahui suaminya itu terjerat kasus dugaan pemerasan yang ditangani KPK.
"Ibu kondisinya syok lah. Masih di Riau. Masih didampingi," ucap Irene.
Selain itu, katanya, dalam penggeladah yang dilakukan penyidik KPK, pada Senin (3/11/2025) lalu, penyegelan hanya dilakukan di area lantai tiga rumah tersebut.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar.
Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.
OTT KPK di Riau
| Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid |
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Otomatis Gugur |
|---|
| KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid |
|---|
| Kala Gubernur Riau Abdul Wahid Plesiran hingga ke Inggris Pakai Duit Hasil Peras Anak Buahnya |
|---|
| Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Diintai, Dikejar hingga ke Barbershop, Ditangkap KPK di Kafe |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.