Usut Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 4 Saksi Untuk 3 Tersangka Baru
KPK mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Sementara dua tersangka pemberi suap adalah Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Keduanya telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 senilai total Rp 126,3 miliar.
Diduga, terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT PCP memenangkan proyek dengan imbalan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.