OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, Siapa Saja?
KPK dikabarkan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Ringkasan Berita:
- KPK dikabarkan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur
- Ketiga tersangka adalah Hendrik Permana, Yasin dan Aswin Griksa Fitranto
- Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Berdekatan dengan Rakernas NasDem, Ini Penjelasan KPK
Berdasarkan sumber Tribunnews.com pada Rabu (5/11/2025), KPK disebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga tersangka baru tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap.
Adapun identitas ketiga orang yang dikabarkan menjadi tersangka baru tersebut adalah:
- Hendrik Permana, selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Yasin, selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Abd Azis.
- Aswin Griksa Fitranto, selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Dari ketiga nama tersebut, tersangka Hendrik Permana diduga menerima suap mencapai Rp 1,5 miliar.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap KPK melalui OTT pada Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya menetapkan lima orang tersangka.
Tiga tersangka penerima suap sebelumnya adalah:
- Bupati Koltim Abdul Azis
- Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut
Sementara dua tersangka pemberi suap adalah Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 ini memiliki nilai total Rp 126,3 miliar.
Diduga, telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT PCP memenangkan proyek tersebut.
Sebagai imbalan, diduga ada permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap, Arif Rahman dan Deddy Karnady, telah memasuki masa persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.