Demo di Jakarta
Datangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
TAUD mendatangi kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan Delpedro Cs
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tuduhan melibatkan anak dalam kegiatan yang dianggap berisiko atau melanggar hukum.
Penangkapan mereka sempat menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Setelah proses pemeriksaan di kepolisian, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dasar dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara Delpedro Cs dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.