Rabu, 5 November 2025

Demo di Jakarta

Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR

Sahroni menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan dari MKD.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SANKSI SAHRONI DIPERPANJANG - Anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni saat tiba di Gedung DPR RI, untuk menjalani sidang etik di MKD DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu (5/11/2025). Sahroni disanksi perpanjang masa non-aktif selama 6 bulan. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR  menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR
  • Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi yang berbeda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pelanggaran etik.

Dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), MKD DPR menyatakan Sahroni terbukti melanggar etik dan disanksi non-aktif selama 6 bulan terhitung sejak adanya keputusan dari Fraksi Partai NasDem, awal September lalu.

“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Hakim MKD DPR Adang Darajatun dalam sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tak hanya itu, Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan dari DPR RI selama sanksi dijalankan.

"Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang.

Tanggapan Sahroni

Terhadap keputusan ini, Sahroni memberikan respons singkat.

Dirinya menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan dari MKD.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni.

Menurut Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, peristiwa yang dilakukannya itu akan menjadi pelajaran berharga ke depannya.

Dirinya menyatakan akan berbenah diri dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat,

"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," tandas Sahroni.

Nasib 5 Anggota DPR

Selain Sahroni, MKD DPR juga memberikan putusannya kepada 4 anggota DPR lainnya.

Yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Adies Kadir dan  Surya Utama (Uya Kuya)  divonis tidak melanggar kode etik.

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved