Jumat, 7 November 2025

Sekjen DPR Akan Tindak Lanjuti Pemangkasan Dana Reses Setelah Ada Rapat Pimpinan

Sekjen DPR segera tindak lanjuti putusan MKD soal pemangkasan dana reses setelah ada rapat pimpinan.

Penulis: Chaerul Umam
KOMPAS.com/Aditya Putra Perdana
PEMANGKASAN DANA RESES - Foto Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom. saat ditemui di Gedung MPR/DPR pada 22 Januari 2022. Sekjen DPR segera tindak lanjuti putusan MKD soal pemangkasan dana reses setelah ada rapat pimpinan. 

MKD menilai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ucap Adang.

Baca juga: Polemik Dana Reses Anggota Dewan, PAN Minta Kesetjenan DPR Jelaskan ke Publik

Selain itu, MKD juga menimbang efektivitas pelaksanaan reses. Jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk dipangkas menjadi 22 titik per anggota DPR.

Sebelumnya, kenaikan dana reses anggota DPR RI 2024-2029 menjadi perhatian publik.

Dana reses DPR naik dari Rp 400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp 702 juta untuk periode 2024-2029.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved