DPR Targetkan RKUHAP Selesai Sebelum 1 Januari 2026
Habiburokhman menekankan RKUHAP nantinya akan mendampingi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026.
Ringkasan Berita:
- DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/RKUHAP
- Ditargetkan RKUHAP bisa selesai sebelum 1 Januari 2026
- KUHAP lama yakni UU Nomor Ā 8 Tahun 1981 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai sebelum 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi.
Rapat diadakanĀ untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RKUHAP.
"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHP yang akan berlaku Januari 2026," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Habiburokhman menekankan RKUHAP nantinya akan mendampingi KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026.
Ia menyebut bahwa siang ini Komisi III juga akan menggelar rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang terdiri dari DPR dan pemerintah.
Setelah itu, rapat Panja akan digelar untuk memutuskan hasil rapat Timus dan Timsin.
"Nanti jam 12 kami akan ada rapat tim dapur Timus Timsin yang kerjanya melakukan perapihan naskah RKUHAP khusus bagian penjelasan yang dilaksanakan siang ini," ujarnya.
"Selanjutnya tim Panja akan bersidang mencermati has7l kerja tim dapur Timus Timsin, apakah suda sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak," imbuhnya.
Komisi III DPR bersama pemerintah akan kembali menggelar rapat panja untuk membahas masih ada atau tidakmya usulan perubahan atau penambahan baru terkait RKUHAP.
"Setelah rapat panja selesai kami akan menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I," pungkasnya.
Mengenai RKUHAP
RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 2025 akan menjadi regulasiĀ baru yang mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan dan eksekusi pidana.
RKUHAP ini akan menggantikan KUHAP lama (UU NomorĀ 8 Tahun 1981) yang dianggap sudah tidak relevan
RKUHAP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.
Pemerintah dan akademisi terus mengkaji agar prosedur hukum pidana lebih adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip HAM.
Ā
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|
|---|
| Sudirta Gunakan Masa Reses dengan Menyerap Aspirasi Warga Sekaligus Bagikan Sembako |
|
|---|
| Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan di Masjid Sibolga Sumut Disorot DPR RI dan DPRA, Korban Asal Simeulue Aceh |
|
|---|
| Ojol Tinggalkan Penumpang Usai Kecelakaan Lalu Lintas di Depan DPR, Kini DPO Polri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.