Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?

KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka. Foto Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.

Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.

Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. 

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.

Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar. 

Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam. 

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.

Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved