Sabtu, 8 November 2025

Sosok Lindsay Sandiford Terpidana Mati Indonesia Dipulangkan ke Inggris, Tak Dieksekusi di Negaranya

Terpidana mati gembong narkoba WN Inggris, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke negara asalnya, Jumat (7/11/2025).

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
TERPIDANA MATI NARKOBA - Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing (kedua dari kiri); Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri); Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri); dan Kajari Denpasar, Trimo (paling kanan); saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (6/11/20250 malam. Lindsay adalah terpidana mati kasus narkoba. Ia dijatuhi vonis hukuman mati pada 2013, karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. 

Alasan Sandiford dipulangkan lantaran ia menderita sakit diabetes dan hipertensi.

"Yang bersangkutan (Sandiford) kena sakit gula dan hipertensi tinggi," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasayarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Keamanan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, di Lapas Kerobokan Kelas II A, Bali, Kamis (6/11/2025), masih dari Kompas.com.

Tak Akan Dieksekusi di Negaranya

Sementara itu, Lindsay Sandiford bakal lolos dari hukuman mati setelah dipulangkan ke Inggris.

Sebab, Inggris tidak mengenal hukuman mati.

Hal ini disampaikan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.

"Tidak akan (dieksekusi) karena di Inggris tidak menganut adanya hukuman mati," kata Downing, Kamis (6/11/2025), dikutip dari TribunBali.com.

Ia mengatakan hal pertama yang akan dilakukan setelah Sandiford tiba di Inggris adalah memeriksa kesehatannya.

"Kami tidak bisa melakukan hukuman mati di sana tetapi hal pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kesehatannya," imbuhnya.

Meski lolos dari hukuman mati, Sandiford dipastikan masih akan menjalani hukuman sesuai aturan pemerintah Inggris.

Ia akan mendekam di dalam penjara dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Ni Ketut Sudiani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved