Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik

Roy Suryo penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus ijazah Jokowi, preseden buruk. Dia mengatakan apa yang dilakukan tak langgar hukum.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
JADI TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved