Sabtu, 8 November 2025

Reformasi Polri

Prabowo Minta Laporan per 3 Bulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri

Prabowo Subianto mengatakan tidak akan memberikan batas waktu kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
Tangkapan Layar di YouTube Sekretariat Presiden
KOMISI REFORMASI POLRI - Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak diberikan batasan waktu kerja
  • Presiden berharap Kapolri dapat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan
  • Kajian Reformasi Polri ini kata Presiden untuk kebaikan bangsa dan negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan perdana kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Arahan diberikan usai anggota Komisi tersebut dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (7/11/2025).

Dalam arahan tersebut Presiden mengatakan tidak akan memberikan batas waktu kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam bekerja. Hanya saja ia meminta ada laporan kerja yang diberikan per tiga bulan.

"Saya tidak batasi masa kerja komisi ini. Tapi saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan," katanya.

Baca juga: Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Ungkap Arahan Prabowo: Terbuka untuk Dengar Aspirasi

Prabowo berharap Komisi yang baru dibentuk ini dapat melakukan kajian terhadap institusi Polri dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Kajian Reformasi Polri ini kata Presiden untuk kebaikan bangsa dan negara.

"Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan," katanya.

Presiden berharap Kapolri dapat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan, baik itu dari anggota komisi, maupun dari luar. Termasuk, dari mantan-mantan Kapolri.

"Mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan, dan dengan ada kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian," pungkasnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang ingin adanya pembenahan pada tubuh Polri. Terutama setelah adanya kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Berikut daftar anggota Komite Reformasi Polri yang dilantik presiden:

Ketua:

- Jimly Asshiddiqie

Anggota:

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
- Mantan Kapolri  Idham Aziz
- Mantan Kapolri Badrodin Haiti
- Eks Wakapolri, kini Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Ahmad Dofiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved