OTT KPK di Ponorogo
KPK Tetapkan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Tersangka, Terjerat Suap Jabatan dan Proyek
KPK menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebagai tersangka.
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati," ungkap Asep.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.
Ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat dalam dua perkara.
Sebagai pemberi suap terkait pengurusan jabatan, Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara dalam perkara suap proyek, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.